| 0 komentar ]

(Relevansi kann. 1083-1094)

Rm. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr

Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

•1. Kurangnya umur (bdk. kan 1083): syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan "corpus suo tempore habile ad matrimonium". Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).


•2. Impotensi (bdk kan. 1084): Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

•3. Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085): ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan "kecuali dalam hal privilegi iman" (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

•4. Disparitas cultus (bdk. kan 1086): perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan "meninggalkan Gereja secara formal" berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.

•5. Tahbisan suci (bdk. kan. 1087): adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

•6. Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088): kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

•7. Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089): antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

•8. Kejahatan (bdk. kan. 1090): tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

•9. Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091): alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.

•10. Hubungan semenda (bdk. kan. 1092): hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

•11. Kelayakan publik (bdk. kan. 1093): Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacar dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

•12. Adopsi (bdk. kan. 1094): tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adposi mereka menjadi saudara-sudari se keturunan.
Sumber : www.mirifica.net

Baca Selengkapnya...
| 0 komentar ]

Teknologi Baru, Relasi Baru:
Memajukan Budaya Menghormati, Dialog dan Persahabatan

(Pesan Bapa Suci
Benediktus XVI untuk Hari Komunikasi Sosial Sedunia ke- 43, 24 Mei
2009)

Saudara dan Saudari
Terkasih,

1. Mendahului Hari
Komunikasi Sedunia yang akan datang, Saya ingin menyampaikan
kepada anda beberapa permenungan mengenai tema yang dipilih untuk
tahun ini yakni – Teknologi Baru, Relasi Baru: Memajukan Budaya
Menghormati, Dialog dan Persahabatan. Sesungguhnya teknologi digital baru sedang
membawa pergeseran yang hakikih terhadap
perilaku-perilaku komunikasi juga terhadap ragam hubungan manusia, khususnya
bagi kaum muda yang bertumbuh bersama teknologi baru dan telah
merasakan dunia digital sebagai rumah sendiri. Mereka berusaha
memahami dan memanfaatkan peluang yang diberikan olehnya, sesuatu
yang bagi kita orang dewasa acapkali dirasakan cukup asing. Dalam pesan tahun
ini, Saya menyadari mereka yang dikenal sebagai generasi digital, dan Saya ingin
berbagi dengan mereka, khususnya tentang gagasan-gagasan menyangkut potensi
ulung teknologi baru apabila dipergunakan untuk mamajukan pemahaman dan rasa kesetiakawanan manusia. Teknologi baru itu
sesungguhnya merupakan anugerah bagi umat manusia dan kita mesti sungguh-sungguh
memberikan jaminan bahwa manfaat yang dimilikinya dipergunakan untuk melayani
semua umat manusia secara pribadi dan komunitas, secara istimewa bagi mereka
yang kurang beruntung dan disakiti.


2. Akses
yang mudah terhadap telpon seluler dan komputer yang dikombinasikan dengan
jangkauan dan penyebaran internet secara meluas telah menciptakan serba ragam
sarana melaluinya, kata-kata dan gambar dapat disampaikan secara
langsung ke wilayah-wilayah terjauh dan terpencil di dunia, sesuatu yang tidak
pernah terpikirkan oleh generasi-generasi sebelumnya. Kekuatan besar media baru
ini telah digenggam oleh orang-orang muda dalam mengembangkan jalinan,
komunikasi dan pengertian di antara individu maupun secara bersama. Mereka telah
beralih kepada media baru sebagai sarana berkomunikasi dengan
teman- teman , sarana untuk berjumpa dengan teman-teman baru, sararana untuk
membangun paguyuban dan jejaringan, mencari informasi dan berita serta sarana
berbagi gagasan dan pendapat. Banyak manfaat muncul dari budaya baru komunikasi
ini, antara lain keluarga-keluarga masih tetap bisa berkomunikasi walau terpisah
oleh jarak yang jauh, para mahasiswa dan peneliti mendapat peluang
yang lebih cepat dan mudah kepada dokumen, sumber-sumber rujukan
dan penemuan-penemuan ilmiah sehingga mereka bisa bekerja secara bersama meski
dari tempat yang berbeda. Lebih dari itu, kodrat interaktif yang dihadirkan oleh
bebagai media baru mempermudah pembelajaran dan komunikasi dalam
bentuk yang lebih dinamis sehingga memberikan sumbangsih bagi perkembangan
sosial.

3. Betapapun kecepatan
media baru ini begitu mengagumkan dalam artian daya guna dan rasa aman, namun popularitasnya bagi para pengguna tidak seharusnya
membuat kita terheran-heran kalau ia menjawabi kerinduan mendasar umat manusia untuk berkomunikasi dan berhubungan dengan orang lain.

Hasrat akan komunikasi dan
persahabatan ini berakar pada kodrat kita yang paling dalam sebagai manusia dan
tak boleh dimengerti sebagai jawaban terhadap
berbagai inovasi teknis. Dalam terang amanat Kitab Suci, hasrat untuk
berkomunikasi dan berhubungan dengan orang lain, pertama-tama harus dimengerti
sebagai ungkapan peran-serta kita akan kasih Allah yang
komunikatif dan mempersatukan yang ingin menjadikan seluruh umat manusia sebagai
suatu keluarga.. Tatkala kita ingin mendekati orang lain, tatkala kita ingin
mengetahui lebih banyak tentang mereka, dan membuat kita dikenal oleh
mereka, kita justru sedang menjawabi panggilan Allah yakni panggilan yang terpatok dalam kodrat kita sebagai mahkluk yang
diciptakan seturut gambar dan rupa Allah, Allah komunikasi dan
persekutuan.

4. Hasrat saling berhubungan dan naluri komunikasi yang sudah
sedemikian melekat dalam kebudayaan masa kini sungguh dipahami sebagai ungkapan kecendrungan mendasar dan berkelanjutan manusia
yang mutakhir untuk menjangkau keluar dan mengupayakan persekutuan dengan orang
lain. Kenyataanya, tatkala kita membuka diri
terhadap orang lain, kita sedang memenuhi hasrat kita yang
terdalam dan menjadi lebih sungguh manusia. Pada dasarnya,
mencintai adalah hal yang dikehendaki oleh Sang Pencipta. Dalam
hal ini, Saya tidak berbicara tentang hubungan sekilas dan dangkal, tetapi
tentang kasih yang sesungguhnya, yang menjadi inti ajaran moral Yesus:
”Kasihilah TuhanAllahmu dengan sepenuh hati, dengan seluruh jiwa raga, dengan seluruh akal budimu dan dengan seluruh kekuatanmu” dan ” kasihilah
sesamamu seperti dirimu sendiri” (bdk. Mrk 12:30-31). Dalam terang
pemahaman ini, merenungi makna teknologi baru amatlah penting
agar kita tidak sekadar menaruh pehatian pada kemampuannya yang
tak dapat diragukan untuk mengembangkan kontak dengan orang lain,
tetapi tertutama pada kwalitas isi yang disebarkan melaui media dimaksud. Saya
ingin mendorong semua orang yang berkehendak baik yang sedang bergiat di lingkungan komunikasi digital masa kini untuk sungguh membaktikan
diri dalam memajukan budaya menghomati, dialog dan
persahabatan.

Oleh karena itu, mereka yang bergiat dalam pembuatan dan penyebaran isi media baru harus benar-benar menghormati martabat dan nilai pribadi manusia. Apabila
teknologi baru dipergunakan untuk melayani kebaikan pribadi dan
masyarakat, semua penggunanya akan mengelakkan tukar menukar kata
dan gambar yang merendahkan umat manusia dan keintiman hubungan seksual atau
yang mengeksploitasi orang lemah dan menderita.

5. Teknologi baru juga
membuka jalan untuk dialog di antara orang-orang dari berbagai negara, budaya
dan agama. Gelanggang digital baru yang disebut jagat maya, memungkinkan mereka
untuk bertemu dan saling mengenal kebiasaan dan nilai-nilai mereka
masing-masing. Perjumpaan-perjumpa an yang demikian kalau mau berhasil guna,
menuntut bentuk pengungkapan bersama yang jujur dan tepat disertai sikap mendengar dengan penuh perhatian dan penuh penghargaan. Bila dialog bertujuan untuk memajukan pertumbuhan
pengertian dan sikap setia kawan, ia harus berakar pada ikhtiar
mencari kebenaran sejati dan bersama. Hidup bukanlah
sekadar rangkaian peristiwa dan pengalaman: hidup adalah sebuah pencarian
kebenaran, kebaikan dan keindahan. Untuk maksud inilah maka kita membuat
pilihan; untuk maksud inilah maka kita meragakan kebebasan kita, dengan maksud
inilah- yakni dalam kebenaran, dalam kebaikan dan dalam keindahan- kita menemukan kebahagiaan dan sukacita. Kita tidak
boleh membiarkan diri kita diperdaya oleh orang-orang yang semata-mata melihat
kita sebagai konsumen dalam sebuah pasar yang dijejali dengan aneka ragam
kemungkinan dimana pilihan itu sendiri berubah menjadi barang, kebaruan
mengganti keindahan dan pengalaman sukyektif menggantikan kebenaran.

6. Gagasan
tentang persahabatan telah mendapat pemahaman baru oleh munculnya kosa kata jaringan sosial digital dalam beberapa tahun belakangan ini. Gagasan ini merupakan suatu
pencapaian yang paling luhur dalam budaya manusia. Dalam dan melalui
persahabatan, kita bertumbuh dan berkembang sebagai manusia. Karena itu, persahabatan yang benar harus selalu dilihat sebagai kekayaan paling besar yang dapat dialami oleh pribadi
manusia. Dengan ini, kita mestinya hati-hati memandang remeh
gagasan atau pengalaman persahabatan. Sungguh menyedihkan apabila hasrat
untuk mempertahankan dan mengembangkan persahabatan ’on-line’
mengorbankan kesempatan untuk keluarga, tetangga dan mereka yang kita jumpai dalam keseharian di tempat kerja, di
tempat pendidikan dan tempat rekreasi. Apabila hasrat akan jalinan maya berubah
menjadi obsesi, maka hasrat itu akan memarjinalkan pribadi dari
interaksi sosial rial sekaligus menghambat pola istirahat,
keheningan dan permenungan yang berguna bagi perkembangan kesehatan
manusia.

7. Persahabatan adalah
kekayaan terbesar manusia, tetapi nilai ulungnya bisa hilang apabila
persahabatan itu dipahami sebagai tujuan itu sendiri. Sahabat harus saling
mendukung dan saling memberi dorongan dalam mengembangkan bakat dan pembawaan
mereka dan memanfaatkannya demi pelayanan bagi manusia. Dalam
konteks ini, sungguh membanggakan bahwa jejaringan
digital baru ini berihktiar memajukan kesetiakawanan
umat manusia, damai dan keadilan, hak asasi manusia dan penghargaan terhadap
hidup manusia serta kebaikan ciptaan. Jejaringan-jejaring an ini dapat
mempermudah bentuk-bentuk kerjasama antar orang dari konteks geografis dan budaya yang berbeda dan membuat mereka mampu
memperdalam kemanusiaan mereka dan rasa sepenanggungan demi kebaikan untuk semua. Karena itu kita mesti
secara tegas menjamin bahwa dunia digital, dimana jejaringan serupa itu dapat
dibangun, adalah dunia yang sungguh terbuka untuk semua orang. Sungguh akan menjadi tragedi masa depan bagi umat manusia, apabila
sarana baru komunikasi yang memungkinkan orang berbagi pengetahuan
dan informasi dengan cara yang lebih cepat dan berdayaguna, tidak terakses oleh
mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, atau apabila ia cuma membantu memperbesar kesenjangan yang memisahkan orang miskin
dari jejaringan baru itu yang justru dikembangkan bagi pelayanan
sosialisasi manusia dan penyebaran informasi.

8. Saya bermaksud
mensyimpulkan pesan ini dengan menyampaikan secara istimewa
kepada orang muda katolik untuk mendorong mereka memberikan
kesaksian iman dalam dunia digital. Saudara dan Saudari terkasih, saya meminta
kepada anda sekalian untuk memperkenalkan nilai-nilai yang melandasi hidup anda
ke dalam lingkungan budaya baru yakni budaya komunikasi dan informasi teknologi.
Pada awal kehidupan gereja, para rasul bersama
murid-muridnya mewartakan kabar gembira tentang
Yesus kepada dunia orang Yunani dan Romawi. Sudah sejak masa itu, keberhasilan karya evangelisasi menuntut perhatian
yang saksama dalam memahami kebudayaan dan kebiasaan bangsa-bangsa kafir sehingga kebenaran Injil dapat menjamah hati dan
pikiran mereka. Demikian juga pada masa kini, karya pewartaan
Kristus dalam dunia teknologi baru menuntut suatu pengetahuan yang
mendalam tentang dunia kalau teknologi itu
dipergunakan untuk melayani perutusan kita secara
berdayaguna.

Kepada anda kalian,
orang-orang muda, yang agaknya memiliki hubungan yang spontan terhadap sarana baru komunikasi, supaya
bertanggungjawab terhadap evangelisasi ’benua digital’ ini. Pastikan untuk mewartakan Injil ke dalam dunia jaman
sekarang dengan penuh semangat. Kamu mengetahui kecemasan dan
harapan mereka, cita-cita dan kekecewaan mereka: hadiah terbesar
yang dapat kalian berikan kepada mereka adalah berbagi dengan
mereka ”kabar gembira” Allah yang telah menjadi manusia, yang menderita, wafar
dan bangkit kembali untuk menyelamatkan semua orang. Hati umat manusia sedang
haus akan sebuah dunia dimana kasih meraja, dimana anugerah
dibagikan dan dimana jati diri ditemukan dalam bentuk persekutuan yang saling
menghargai. Iman kita mampu menjawabi harapan-harapan itu: semoga kamu menjadi bentaranya! Ketahuilah, Bapa Suci memberkati anda
dengan doa dan berkatnya.

Vatikan, 24 januari 2009,
pesta Santu Fransiskus dari Sales

Benediktus
XVI


Baca Selengkapnya...