(Relevansi kann. 1083-1094)
Rm. Dominikus Gusti Bagus Kusumawanta, Pr
Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan
•1. Kurangnya umur (bdk. kan 1083): syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan "corpus suo tempore habile ad matrimonium". Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).
•2. Impotensi (bdk kan. 1084): Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.
•3. Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085): ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan "kecuali dalam hal privilegi iman" (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.
•4. Disparitas cultus (bdk. kan 1086): perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan "meninggalkan Gereja secara formal" berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.
•5. Tahbisan suci (bdk. kan. 1087): adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
•6. Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088): kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.
•7. Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089): antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.
•8. Kejahatan (bdk. kan. 1090): tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
•9. Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091): alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.
•10. Hubungan semenda (bdk. kan. 1092): hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.
•11. Kelayakan publik (bdk. kan. 1093): Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacar dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.
•12. Adopsi (bdk. kan. 1094): tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adposi mereka menjadi saudara-sudari se keturunan.
Sumber : www.mirifica.net
Menurut Ajaran resmi Gereja struktur Hierarkis termasuk hakikat kehidupan-nya juga. Perutusan ilahi, yang dipercayakan Kristus kepada para rasul itu, akan berlangsung sampai akhir zaman (lih. Mat 28:20). Sebab Injil, yang harus mereka wartakan, bagi Gereja merupakan azas seluruh kehidupan untuk selamanya. Maka dari itu dalam himpunan yang tersusun secara hirarkis yaitu para Rasul telah berusha mengangkat para pengganti mereka.Maka Konsili mengajarkan bahwa "atas penetapan ilahi para uskup menggantikan para rasul sebagai gembala Gereja" Kepada mereka itu para Rasul berpesan, agar mereka menjaga seluruh kawanan, tempat Roh Kudus mengangkat mereka untuk menggembalakan jemaat Allah (lih. Kis 20:28).(LG 20). Pengganti meraka yakni, para Uskup, dikehendaki-Nya menjadi gembala dalam Gereja-Nya hingga akhir jaman (LG 18).
makdud dari "atas penetapan ilahi para uskup menggantikan para rasul sebagai gembala Gereja" ialah bahwa dari hidup dan kegiatan Yesus timbulah keplompok orang yang kemudian berkembang menjadi Gereja, seperti yang dikenal sekarang. Proses perkembangan pokok itu terjadi dalam Gereja perdana atau Gereja para rasul, Yakni Gereja yang mengarang Kitab Suci Perjanjian baru. Jadi, dalam kurun waktu antara kebangkitan Yesus dan kemartiran St. Ignatius dari Antiokhia pada awal abad kedua, secara prinsip terbentuklah hierarki Gereja sebagaimana dikenal dalam Gereja sekarang.
Striktur Hierarkis Gereja yang sekarang terdiri dari dewan para Uskup dengan Paus sebagai kepalanya, dan para imam serta diakon sebagai pembantu uskup
1. Para Rasul
Sejarah awal perkembangan Hierarki adalah kelompok keduabelas rasul. Inilah kelompok yang sudah terbentuk waktu Yesus masih hidup. Seperti Paulus juga menyebutnya kelompok itu " mereka yang telah menjadi rasul sebelum aku" (Gal 1:17). Demikian juga Paulus pun seorang rasul, sebagaimana dalam Kitab Suci (1Kor 9:1, 15:9, dsb)
Pada akhir perkembangannya ada struktur dari Gereja St. Ignatius dari Antiokhia, yang mengenal "penilik" (Episkopos), "penatua" (presbyteros), dan "pelayan" (diakonos). Struktur ini kemudian menjadi struktur Hierarkis yang terdiri dari uskup, imam dan diakon.
2. Dewan Para Uskup
Pada akhir zaman Gereja perdana, dudah diterima cukup umum bahwa para uskup adalah pengganti para rasul, seperti juga dinyatakan dalam Konsili Vatikan II (LG 20). Tetapi hall itu tidak berarti bahwa hanya ada dua belas uskup (karena duabelas rasul). Disini dimkasud bukan rasul satu persatu diganti oelh orang lain, tetapi kalangan para rasul sebagai pemimpin Gereja diganti oleh kalangan pra uskup. hal tersebut juga di pertegas dalam Konsili Vatikan II (LG 20 dan LG 22).
Tegasnya, dewan para uskup menggantikan dewan para rasul. Yang menjadi pimpinan Gereja adalah dewan para uskup. Seseorang diterima menjadi uskup karena diterima kedalam dewan itu. itulah Tahbisan uskup, " Seorang menjadi anggota dewan para uskup dengan menerima tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepada maupun para anggota dewan" (LG 22). Sebagai sifat kolegial ini, tahbisan uskup belalu dilakukan oleh paling sedikit tiga uskup, sebeb tahbisan uskup berarti bahwa seorang anggota baru diterima kedalam dewan para uskup (LG 21).
3. Paus
Kristus mengangkat Petrus menjadi ketua para rasul lainnya untuk menggembalakan umat-Nya. Paus, pengganti Petrus adalah pemimpin para uskup.
Nenurut kesaksian tradisi, Petrus adalah uskup Roma pertama. Karena itu Roma selalu dipandang sebagai pusat dan pedoman seluruh Gereja. Maka menurut keyakinan tradisi, uskup roma itu pengganti petrus, bukan hanya sebagai uskup lokal melainkan terutama dalam fungsinya sebagai ketua dewan pimpinan Gereja. Paus adalah uskup Roma, dan sebagai uskup Roma ia adalah pengganti Petrus dengan tugas dan kuasa yang serupa dengan Petrus. hal ini dapat kita lihat dalam sabda Yesus sendiri :
"Berbahagialah engkau Simon bin Yunus sebab bukan manusia yang menyatakan itu kepadamu, melainkan Bapa-Ku yang di sorga. Dan Akupun berkata kepadamu: Engkau adalah Petrus dan di atas batu karang ini Aku akan mendirikan jemaat-Ku dan alam maut tidak akan menguasainya. Kepadamu akan Kuberikan kunci Kerajaan Sorga. Apa yang kauikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kaulepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga." (Mat 16:17-19).
4. Uskup
Paus adalah juga seorang uskup. kekhususannya sebagai Paus, bahwa dia ketua dewan para uskup. Tugas pokok uskup ditempatnya sendiri dan Paus bagi seluruh Gereja adalah pemersatu. Tugas hierarki yang pertama dan utama adalah mempersatukan dan mempertemukan umat. Tugas itu boleh disebut tugas kepemimpinan, dan para uskup "dalam arti sesungguhnya disebut pembesar umat yang mereka bimbing" (LG 27).
Tugas pemersatu dibagi menjadi tiga tugas khusus menurut tiga bidang kehidupan Gereja. Komunikasi iman Gereja terjadi dalam pewartaan, perayaan dan pelayanan. Maka dalam tiga bidang itu para uskup, dan Paus untuk seluruh Gereja, menjalankan tugas kepemimpinannya. "Diantara tugas-tugas utama para uskup pewartaan Injilah yang terpenting" (LG 25). Dalam ketiga bidang kehidupan Gereja uskup bertindak sebagai pemersatu, yang mempertemukan orang dalam komunikasi iman.
5. Imam
Pada zaman dahulu, sebuah keuskupan tidak lebih besar daripada sekrang yang disebut paroki. Seorang uskup dapat disebut "pastor kepala" pada zaman itu. dan imam-imam "pastor pembantu", lama kelamaan pastor pembantu mendapat daerahnya sendiri, khususnya di pedesaan. Makin lama daerah-daerah keuskupan makin besar. Dengan Demikian, para uskup semakin diserap oleh tugas oraganisasi dan administrasi. Tetapi itu sebetulnya tidak menyangkut tugasnya sendiri sebagai uskup, melainkan cara melaksanakannya. sehingga uskup sebagai pemimpin Gereja lokal, jarang kelihatan ditengah-tengah umat.
melihat perkembangan demikian, para imam menjadi wakil uskup. "Di masing-masing jemaat setempat dalam arti tertentu mereka menghadirkan uskup. Para imam dipanggil melayani umat Allah sebagai pembantu arif bagu badan para uskup, sebagai penolong dan organ mereka" (LG 28).
Tugas konkret mereka sama seperti uskup: "Mereka ditahbiskan untuk mewartakan Injil serta menggembalakan umat beriman, dan untuk merayakan ibadat ilahi"
6. Diakon
"Pada tingkat hiererki yang lebih rendah terdapat para diakon, yang ditumpangi tangan 'bukan untuk imamat, melainkan untuk pelayanan'" (LG29). Mereka pembantu uskup tetapi tidak mewakilinya.
Para uskup mempunyai 2 macam pembantu, yaitu pembantu umum (disebut imam) dan pembantu khusus (disebut diakon). Bisa dikatakan juga diakon sebagai "pembantu dengan tugas terbatas". jadi diakon juga termasuk kedalam anggota hierarki
Istilah nama:
seorang kardinal adalah seorang uskup yang diberi tugas dan wewenang memilih Paus baru, bila ada seorang Paus yang meninggal. (karena Paus adalah uskup roma, maka Paus baru sebetulnya dipilih oleh pastor-pastor kota Roma, khususnya pastor-pastor dari gereja-gereja "utama" (cardinalis)). Dewasa ini para kardinal dipilih dari uskup-uskup seluruh dunia. lama kelamaan para kardinal juga berfungsi sebagai penasihat Paus, bahkan fungsi kardinal menjadi suatu jabatan kehormatan. Para kardinal diangkat oleh Paus. Sejak abad ke 13 warna pakaian khas adalah merah lembayung.
Sumber : imankatolik.or.id
oleh,Mundhi Sabda Hardiningtyas
Minggu lalu saya menolak undangan untuk berdoa semalam suntuk di rumah ketua persekutuan kami. Doa puasa itu dimaksudkan untuk meminta kesembuhan bagi ibunda ketua persekutuan yang sedang koma di rumah sakit. Sebenarnya sang ibunda sudah 14 tahun menderita kanker payudara. Walaupun dokter menyarankan payudara sebelah kanannya itu diangkat, tetapi ibunda yang mantan model era delapan puluhan itu tidak rela kehilangan bagian tubuhnya yang indah itu.
Sejak 1994 wanita itu memilih pengobatan alternatif secara tradisional maupun cara supranatural dengan pertolongan dukun. Entah bagaimana proses penyembuhannya, sejak awal 2008 wanita itu harus mondar-mandir ke rumah sakit lagi. Menurut kabar yang beredar, benjolan di kedua payudara wanita itu pecah dan mengeluarkan nanah. Ketika membesuk di rumah sakit, saya mencium bau anyir yang menyengat, yang menandakan ada luka membusuk di tubuh wanita itu.
Tiga bulan lalu ketika membesuk wanita tua itu di rumahnya, saya mendapatkan pemandangan mengerikan. Kemoterapi yang telah dilakukan berulang kali, membuat wanita itu kehilangan seluruh rambutnya dan seluruh permukaan kulitnya hangus terbakar. Matanya yang cekung dan pipinya yang kempot membuat wanita itu mirip zombi. Kuku-kuku tangan dan kakinya yang terlepas seolah menebar aura kematian. Saya sempat bertanya kepada wanita itu, “Apakah Bunda memimpikan sesuatu?” Dengan lirih dia menjawab, “Saya cuma ingin kembali ke rumah Bapa dengan cantik!” Saya pun berbisik, “Bunda, Tuhan tahu dan sanggup memberikan yang terbaik. Percayalah!”
Awal bulan dokter menyatakan bahwa sel kanker yang mematikan itu telah menjalar ke kedua kaki wanita itu. Sayangnya amputasi tidak bisa dilakukan karena dia juga diketahui menderita diabetes. Seminggu lalu, dia terpaksa masuk ICCU karena tidak sadarkan diri. Menurut dokter, sel kanker telah menggerogoti paru-parunya.
Semua anggota keluarga sangat berduka. Segenap kerabat dan sahabat dikerahkan untuk berdoa. Walaupun jarang bergabung dengan persekutuan yang diadakan di rumah sang ketua, saya tetap berdoa kiranya Tuhan memberikan yang terbaik. Kalau Tuhan memandang baik, wanita itu sembuh, saya yakin Tuhan akan menyembuhkannya. Namun jika Tuhan memandang baik wanita itu segera kembali ke rumah Bapa, saya memohon belas kasihan Tuhan supaya wanita itu dipanggil dengan cara yang tidak menyakitkan.
Walaupun ketua persekutuan mengajak berdoa puasa semalam suntuk, tapi saya hanya berdoa seperlunya dan sengaja meninggalkan persekutuan itu dengan dua alasan. Yang pertama, saya merasa tidak bisa bersehati, berdoa memaksa Tuhan untuk menyembuhkan dan mengganti paru-paru baru wanita itu, seperti yang diminta ketua persekutuan. Saya merasa teman-teman persekutuan menggunakan doa semalam suntuk untuk menyogok Tuhan supaya mau menyamakan kehendak-Nya dengan keinginan kita.
Dengan berapi-api ketua persekutuan itu berdoa, “Tuhan, saya yakin Engkau akan menyembuhkan Bunda! Saya yakin Engkau akan memberikan paru-paru baru karena Engkau tidak pernah memberikan ular kepada yang minta ikan”. Setiap mendengar doa itu, saya menghampiri anak-anak bunda yang lain. Dengan lembut saya berusaha mengoreksi doa itu, dengan berkata, “Yakinlah bahwa Tuhan tahu dan sanggup memberikan yang terbaik, bahkan sebelum kita memintanya. Tuhan memang tidak pernah mem-berikan ular kepada yang minta ikan, tapi DIA juga tidak akan memberikan ular kepada yang minta ular”.
Alasan kedua, saya merasa ada hal lain yang perlu dilakukan selain berdoa, yaitu menyiapkan hati semua anggota keluarga. Saya merasa keluarga harus percaya bahwa ada kebangkitan dan kehidupan baru setelah kematian, supaya mereka rela melepas bundanya kembali ke rumah Bapa. Saya merasa mereka harus diyakinkan bahwa kematian adalah kebangkitan yang tertunda.
Beberapa hari lalu, wanita itu kembali ke rumah Bapa. Tuhan memang tidak mengabulkan doa teman-teman persekutuan saya yang meminta kesembuhan dan paru-paru baru. Tapi itu bukan berarti Tuhan tidak sanggup memberikan “ikan” kepada yang memintanya. Hanya saja, kita harus meneliti ulang, apakah yang kita minta itu benar-benar ikan atau ular? Walaupun doa kita sertai tangisan darah sekalipun, kalau yang kita minta ternyata “ular”, maka Tuhan tidak akan mengabulkannya. Tuhan berkata “TIDAK” kalau permintaan kita dipandang-Nya tidak baik.?
Sumber :ayahbunda.org
Seorang ayah, kebetulan pengusaha kaya multi-usaha, menghadapi persoalan yang amat pelik. Siapakah yang harus dipilihnya menjadi president& CEO menggantikan dirinya memimpin kerajaan bisnisnya yang sudah dibangun susah payah lebih dari setengah abad?
Kini usianya sudah berkepala tujuh dan penyakit-penyakit tua sudah mulai menggerogoti dirinya. Ia tahu sebentar lagi dirinya akan mengikuti jejak nenek moyangnya menuju lorong hidup manusia fana.
Anaknya tiga orang. Si sulung amat cerdas, meraih MSc. dan MBA luar negeri, ia berselera canggih, senang glamour, ambisius, dan punya pergaulan yang luas di kalangan jet set. Cuma si ayah cukup khawatir karena si sulund ini punya bakat bercumbu dengan bahaya seperti (konon) keluarga kennedy. Nalurinya besar, dan niat curangnya pun cukup kuat. Singkatnya, ia cerdas, kreatif, namun lihai dan licin.
Si tengah, lebih hebat lagi. Bergelar PhD. Bidang kimia dari universitas beken di amerika. Ia lulus dengan predikat magna cum laude. Papernya bertebaran di jurnal-jurnal internasional. Bangga sekali hati si ayah yang Cuma lulus SMP zaman jepang. Dia dosen dan peneliti. Dan diperusahaan ayahnya dia menjabat sebagai Direktur Riset dan Pengembangan. Tetapi menjadi CEO, dia terlalu akademis. Kurang cocok dengan bisnis mereka yang kini berspektrum sangat lebar.
Si bungsu, satu-satunya perempuan, Cuma lulus S1 dalam negeri. Meskipun sejak lima tahun ia bergabung dengan usaha ayahnya sebagai Direktur Grup Konsumer, tetapi ia mulai karirnya di perusahaan asing sebagai wiraniaga (marketing Exsekutive). Ia merangkak dari bawah hingga 15 tahun kemudian mencapai posisi General Manager. Otaknya kalah brilian dibanding kedua kakaknya.
Meskipun cenderung hemat berkata-kata, namun ia menunjukkan bakat memimpin yang baik. Ia mampu mendengar dengan intens. Berbagai pendapat dan gagasan biasa diolahnya dengan dalam. Gaya hidupnya biasa saja. Ia disenangi sekaligus disegani orang karena sikapnya yang fair, jujur, dan mampu merakyat dengan para bawahannya.
Nah, jika Ada adalah konsultan idependen, siapakah pilihan anda menggantikan sang patriarch menjadi president &CEO?Saya bertaruh, sebagian besar Anda akan menominasikan si bungsu. Dan si ayah juga demikian. Masalah ini menjadi pelik, karena menurut adat istiadat, si sulung pewaris takhta. Dan, ia sangat berambisi untuk itu. Sedang si bungsu, selain paling buncit, perempuan lagi. Jadi ia kalah status, gelar, dan gender. Bagai mana jalan keluarnya? Konsultan angkat tangan. Rujukan buku teks tidak ada. Sang patriarch ahirnya hanya mengandalkan wibawa dan hikmatnya sebagai ayah.
Lalu dipanggilnya ketiga anaknya. Dibentangnya persoalan secara gamlang. diuraikannya plus-minus setiap anaknya. Dianalisisnya kemungkinan sukses masing-masing memimpin grup usaha itu menuju millennium ketiga. Dialogpun dimulai. Dan siayah segera maklum, dead lock akan terjadi. “Sudahlah, aku akan memutuskan sendiri siapa penggantiku,” kata orang tua itu ahirnya. Ketiganya menurut. Seminggu kemudian, si ayah datang dengan sebuah ujian. ”Barangsiapa bisa mengisi ruang ini sepenuh-penuhnya, maka ialah penggantiku ,”katanya sambil menunjuk ruang rapat yang Cuma terisi empat kursi dan sebuah meja bundar. “Budget maksimum Rp 1 juta,” tambahnya lagi.
Kesempatan pertama jatuh pada si sulung. Enteng, pikirnya. Besoknya, dipenuhinya ruangan itu dengan cacahan kertas berkarug-karung. Dan memang ruangan itu menjadi padat. “Bagus, besok giliranmu,” kata si ayah kepada anak keduanya.
Duapuluh empat jam kemudian, ruangan itu pun dipenuhinya dengan butiran styro-foam yang diperolehnya dengan menghancurkan bekas-bekas packaging. ”oke, besok giliranmu,” kata sang patriarch menunjuk putrinya.
Esoknya, ketika acara inspeksi dimulai, ternyata ruangan masih kosong. ”Lho, kok kosong?” Tanya ketiganya hamper serempak. Sang putri diam saja. Dimatikannya saklar lampu. Dari sakunya dia keluarkan sebatang lilin. Ditaruhnya diatas meja. Lalu disulutnya dengan sebatang korek api. “Lihat, ruangan ini penuh dengan terang. Silahkan dinilai, apakah ada cela kosong tak tersinari,” katanya kalem. Tak terbantah siapa pun, dia dinyatakan menang dan sang putri pun berhak menduduki kursi tertinggi. Problem solved.
Kualitas yang ditunjukkan sang ayah dan putrinya adalah apa yang saya sebut sebagai hikmat. Ciri utama orang berhikmat (wise person) ialah kemampuan memecahkan masalah secara genuline dan memuaskan. Ini selaras dengan Jerry Pino yang merumuskan hikmat sebagai kemampuan membuat the best decision at any given situation.
Pintar, di pihak lain, adalah kemampuan mencerna dan mengolah informasi secara cepat. ciri-cirinya, rasional, metodik, linier, dan analitik. Kepintaran umumnya diperoleh dengan olah otak sampai botak.
Dari dulu botak memang ciri orang pintar. Tetapi hikmat (wisdom) tidak hanya memerlukan olah otak tetapi terutama olah hati. Jarang kita sadari, hati kita sebenarnya bisa berpikir. Dalam tradisi literatur kuno, terutama kitab-kitab suci, hati adalah lokasi kebijaksanaan,`hikmat dan kepandaian. Lebih spesifik, hati adalah acess point kita kepada the higher knowledge, yakni kepada Tuhan sendiri. Dalam arti ini, orang bijak selalu berkonotasi orang alim dan saleh.
Kini, ketika rasionalisme warisan Descartes dan Imanuel Kant menjadi panglima, kebijaksanaan yang berasal dari hati (nurani atau suara hati) cenderung dinomor duakan. Yang utama adalah kepala. Dunia politik, bisnis dan kemasyarakatan kita kemudian di dominasi oleh para pakar dan teknokrat bergelar master, doctor, dan professor.
Sumber : Media Satora edisi February 2009